Baleg Siap Rampungkan Revisi UU MD3
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Jaka/jk
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan kesiapan Baleg untuk merampungkan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2004 tentang MPR, DPR dan DPD RI atau UU MD3 dalam waktu dekat ini.
“Tadi kami melaporkan kesiapan Baleg untuk menyelesaikan perubahan UU MD3, hari ini ada rapat pertemuan bersama dengan Kemenkumham, Pimpinan Baleg dan Pimpinan DPR agar nanti tanggal 8 Februari UU MD3 bisa kita selesaikan," jelas Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (01/2/2018).
Mekanisme yang diberlakukan dalam revisi UU MD3 ditetapkan menggunakan mekanisme proporsional seperti pada tahun 2009 lalu. “Ditetapkan proporsional berdasarkan perolehan suara pemilu, siapa yang paling besar dia akan menjadi ketua. Demikian pula di AKD juga berlaku sistem proposional sehingga nanti semua anggota fraksi itu akan mendapatkan jatah berdasarkan perolehan kursi di Alat Kelengkapan DPR,” jelas politisi F-Gerindra itu.
Supratman menambahkan hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi pemilu tahun 2019. “Jadi Undang-Undang MD3 ini tidak seperti yang kita sampaikan kemarin, sudah menyangkut soal perubahan sistem yang akan kita anut didalam pemilu 2019 sampai dengan tahun 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan salah satu poin pembahasan revisi yakni terkait penambahan kursi untuk Pimpinan DPR dan MPR, disepakati untuk penambahan satu kursi Pimpinan DPR, sementara jumlah kursi Pimpinan MPR masih diperdebatkan.
"Untuk MPR perlu kami komunikasi dengan Pimpinan MPR. Kalau tentang Pimpinan DPR sudah disepakati dan hampir seluruh fraksi sepakat ada penambahan satu pimpinan saja untuk saat ini," ungkapnya.
Kesepakatan tersebut diakuinya didasarkan pada prinsip keadilan yang berarti menghargai pilihan-pilihan masyarakat, bahwa semua partai politik yang mendapatkan jatah kursi di DPR itu selayaknya mendapatkan porsi tempat kursi unsur pimpinan di alat kelengkapan.
“Jadi intinya sekarang ini putusan itu ada di tangan rakyat bukan berada di tangan DPR. Kepada rakyat kita serahkan siapa yang pantas untuk memimpin lembaga DPR ini. Selebihnya kami hanya mengatur soal mekanisme proseduralnya, menyangkut soal berapa yang bisa didapat oleh masing-masing partai politik dengan rumus-rumus tertentu ,” jelas Supratman. (tra/sc)